DPD PDIP Bali Ancam Akan Pecat 2 Anggota DPRD yang Diduga Selingkuh

Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Bali mengancam akan melakukan pemecatan terhadap dua kadernya yang diduga melakukan perselingkuhan. Kedua kader itu saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Bali.
"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Kedua kader itu dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020. "Selain itu saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah," ujarnya.
Posisi IKD sebagai ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali diganti oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, (16/3/2020).
Keputusan itu menurut Dewa Made sudah sesuai dengan hasil rapat pada Minggu, (15/3/2020), pukul 13.00 WITA yang berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Wayan Koster, dan dihadiri oleh pengurus DPD Partai. (ACH)
