DPO Skimming Rp 5 Miliar Tertangkap Kasus Sabu di Bali

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelau saat ditunjukkan di BNNP Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelau saat ditunjukkan di BNNP Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Seorang pria berinisial MK (35) asal Kendal, Semarang, Jawa Tengah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu. Belakangan diketahui, dia pun ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara dalam kasus skimming jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti kasus narkobanya sedikit," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8).
Kasus skimming itu kerugiannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar dan dia sudah menjadi DPO Mabes Polri.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kamar indekosnya, di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (10/7), sekitar pukul 21.30 WITA.
Petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika metamfetamin atau sabu seberat 0,41 gram netto dan ekstasi seberat 2,35 gram netto.
Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja tetapi pihaknya tidak mengetahui sejak kapan dia sudah ada di Bali. Selama di Bali pelaku bekerja di beberapa tempat dan menjadi seorang manajer di salah satu restoran di Bali.
ADVERTISEMENT
Sementara, pelaku dapat barang haram tersebut lewat jaringan terputus atau sistem tempel dan saat ini masih dilakukan pengembangan. "Untuk kasus skimming akan ditangani oleh Polda Sulawesi Utara dan kasus narkotika tentu dari pihak BNNP Bali," katanya.
Untuk kasus narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kanalbali/KAD)