Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Drinking Responsibility , Kampanye Aman Nikmati Alkohol di Bali
9 Desember 2019 9:06 WIB

ADVERTISEMENT
Menikmati minuman mengandung alkohol identik dengan mabuk-mabukan dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Anggapan ini yang ingin ditepis penggiat kampanye 'Drinking Responsibility'.
ADVERTISEMENT
"Intinya, bagaimana menikmati minuman untuk kebahagiaan, tahu batasnya dan tahu resikonya," kata Adi Sastra Wijaya akademisi Universitas Udayana yang ikut dalam kampanye ini pada Sabtu (8/12) di kafe Sanur Garage, Sanur, Denpasar.
"Jadi minum sewajarnya jangan menyusahkan, bagaimana menjaga kesadaran diri dari kadar alkohol yang masuk kedalam tubuh," ujarnya.
Bali, kata dia, menjadi sentra pariwisata dan hiburan dimana minuman alkohol sulit dipisahkan dari aktivitasnya. Sebagai fenomena budaya pun, alkohol telah memasuki segala koridor kehidupan. Namun, cara menikmatinya harus disertai etika termasuk dalam pemilihan tempatnya.
"Seperti kehidupan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang minum di lingkungan kampus padahal itu adalah suatu hal yang jelas tidak diperbolehkan, jadi itu termasuk tidak aman, " katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Venusia Indah , salah satu pemilik Bar, menyebut, setiap tempat usaha yang menyediakan alkohol mestinya juga ikut bertanggungjawab. Seperti di The Lawn, Canggu, pihak bar bekerja sama dengan perusahaan transportasi untuk mengantar pulang pengunjung yang mabuk. "Agar mereka aman dijalan dan pulang dengan selamat ke rumah atau hotelnya," ujarnya.
Selain itu, para pekerja di tempat hiburan harus memahami pengunjung."Apabila terlihat ada yang mabuk, kami biasanya memberi arahan untuk meredakan mabuknya sebelum pulang," kata dia.
Personil Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit) Polda Bali, Brigadir Putu Vindi Mahendra mengatakan, sejauh ini memang belum ada aturan mengenai batas minuman yang boleh ditenggak.
Tapi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah jelas mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pada pasal 283 pada UU itu, kalau berkendara dalam pengaruh alkohol alias mabuk bisa dipidana," imbuhnya. Ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku, pasal yang begitu mengikat itu kenyataan di lapangan belum bisa ditegakan karena berbagai hal termasuk tradisi minum yang sudah mengakar kuat seperti di Bali."Minumnya sih yang gak diatur, tapi efek setelah minumnya. Jika merugikan orang lain tentu bisa di pidana," ungkapnya.
Acara kampanye itu sendiri dirangkaikan dengan nonton bareng pertandingan Liga Satu yang mempertemukan Bali United dengan Persipura Jayapura. Selain itu, ada penampilan dari band beraliran Rockabilly, John and The Jail Story dan Made Bawa Lolot. (kanalbali/KR14)