Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Driver Ojek Online di Bali Ditangkap Polisi Saat Jadi Kurir Narkoba
20 November 2019 12:41 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pihak Kepolisian Polresta Denpasar menangkap seorang kurir bernama Wahyudi (27 tahun) yang mengedarkan narkotika jenis MDMA atau bahan mentah ekstasi atau inek dan juga ganja.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap oleh Polisi, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan, kerap dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00 Wita tersangka terlihat di lokasi dan langsung ditangkap oleh polisi.
"Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11).
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA dengan berat bersih 35,82 gram. Kemudian, 38 paket MDMA dengan berat bersih 29,73 gram serta 1 paket daun dan biji kering ganja dengan berat bersih 1,10 gram.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang bukti dari seorang pria bernama Hanny yang saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih dilakukan pengejaran.
Mikael juga menerangkan, bahwa tersangka selama ini berkomunikasi lewat WhatsApp dan telegram. Ia juga menyampaikan untuk barang bukti MDMA dijual dengan dua jenis yaitu berbentuk kapsul macam obat dan serbuk
"MDMA itu sarinya ekstasi jadi seperti bahan mentah dan (masuk) golongan satu (narkotika). Jadi MDMA tangkapan kita yang baru dengan jumlah yang besar," ujarnya.
Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT