Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan
20 November 2019 12:20 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Dua kurir yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan jumlah besar dibekuk Kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini adalah beda jaringan, mendapatkan upah dalam satu kali tempel sebesar Rp 50 ribu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11).
Kedua tersangka itu bernama Agus (21) yang merupakan seorang residivis kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan tersangka Arya (32). Mereka ditangkap ditempat yang berbeda-beda.
Untuk tersangka Agus ditangkap polisi di kamar Indekosnya, di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka Denpasar Timur, pada Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 16: 30 Wita. Kemudian, untuk barang bukti yang didapatkan polisi, ialah 12 paket ekstasi dengan jumlah total 1.250 butir.
Sementara tersangka Arya ditangkap di kamar indekosya di Jalan Mekar, Pemogan Denpasar Selatan, pada Jumat, (15/11) lalu sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti
ADVERTISEMENT
7 paket sabu dengan berat bersih 409,16 gram, serta 5 paket ektasi warna hijau dengan jumlah 134,5 butir dan 3 paket ektasi warna Abu-abu dengan jumlah 99 butir dan satu paket ektasi warna biru dengan jumlah 100 butir.
"Para tersangka ini, menjadi kurir dari bandar narkoba dikarenakan faktor ekonomi," imbuh Ruddi.
Dari pengakuan tersangka Agus mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Putu Ari yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kemudian, dari untuk tersangka Arya mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Koko.
Ruddi juga menerangkan, bahwa untuk asal barangnya dari luar Bali. Namun, ia belum bisa memastikan dari daerah mana. Karena, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait para bandar di belakang tersangka dua kurir itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau tersangka Arya sudah sejak Oktober dan November (2019) menjadi kurir dan tersangka Agus sejak tahun 2018 dan sudah dua kali mengambil barang narkoba ini," ujar Ruddi.
Atas perbuatannya, dua tersangka kurir ini disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(kanalbali/KAD)