Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Dua Pengepul Pakaian Bekas dari Malaysia Ditangkap di Bali
20 Maret 2023 13:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, untuk barang bukti pakaian bekas import yang disita 117 ball dengan 500 pcs per ball dan totalnya ada 58.500 pcs pakaian bekas dengan nilai Rp 1.170.000.000.
"Sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 1.170.000.000," katanya saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/3) sekitar pukul 21:30 WITA. Berawal dari informasi bahwa ada gudang untuk pakaian impor bekas di kampung itu.
Petugas lalu mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan dan kemudian ditemukan dua unit gudang yang menyimpan pakaian bekas impor. Lokasi gudang pertama dan kedua jaraknya berdekatan.
Pemilik gudang berinisial J bahwa membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Kemudian langsung laku terjual sebanyak 10 bal kepada pemilik gudang berinisial B yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Lalu, sisa dari barang yang dibeli di Pasar Gede Bage, Bandung.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk barang tersebut berasal dari Malaysia dan untuk alur perjalanan pakaian bekas import sampai ke Bali dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi.
Kemudian, melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat, guna untuk di edarkan ke kios-kios. Lalu, barang tersebut dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken.
"Dari Tabanan ini sampai beredar ke pedagang-pedagang eceran," jelasnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan di gudang pertama ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 ball, pada gudang kedua ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 64 ball, dan pada pembeli pakaian bekas impor itu bernama Bairi sebanyak 10 ball, dengan jumlah total barang bukti pakaian bekas impor yang ditemukan sebanyak 117 ball.
ADVERTISEMENT
Dua pengepul tersebut sudah beroperasi selama dua tahun terakhir dan para pengepul dijerat dengan Pasal 62, Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8, Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, untuk saat ini pihaknya juga menargetkan para pengepul barang bekas impor baik itu pakaian, tas, dan sepatu. Sehingga, tidak ada lagi sumber untuk pengecer barang impor bekas yang dijual.
Dua pengepul disangkakan dengan Pasal 62, Ayat (1) Jo. Pasal 8, Ayat (2) Undang-undang Nomor 8, Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (kanalbali/KAD)