Konten Media Partner

Dukung Legalisasi Arak, PHDI Bali Menilai Akan Lebih Mudah Dikontrol

2 Maret 2021 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses memanen Nira yang menjadi bahan dasar arak Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Proses memanen Nira yang menjadi bahan dasar arak Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali atas upaya legalisasi arak yang kini sudah dipayungi oleh Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana menilai, legalisasi itu akan mempemudah pengaturan dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
" Selain itu ada manfaat ekonominya. Apalagi di Bali juga jadi sarana upacara," ungkapnya saat ditemui di Kampus UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Selasa (02/03/21).
Peredaran arak ilegal sering menjadi sasaran penegakan hukum di Bali - IST
Di Bali, ia mengemukakan banyak masyarakat yang masih bergantung dari produksi arak. Dengan adanya legalisasi, serta adanya Perda tentang arak ia berharap baik secara produksi, hingga pemasaranya dapat diatur dan diawasi secara lebih baik.
Dibanding sebelumnya saat masih terjual bebas, ungkap Sudiana, peredaran minuman beralkohol itu cenderung liar, bahkan acapkali berdampak buruk. "Kalau dulu liar, susah dikendalikan, kalau sekarang (legalisasi-red) kira dukung itu, ini juga untuk peningkaran UKM (Usaha Kecil dan Menengah)," tambahnya.
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana - WIB
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang investasi arak, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Pergub yang melegalisasi produksi arak. Yakni, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
ADVERTISEMENT
“Hal ini sesuai dengan nilai kearifan lokal Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam rilisnya yang diterima Selasa (2/3/2021). Pergub itu bahkan sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan tujuan mengatur kelembagaan dan distribusinya sehingga bisa ditata dan dikontrol. Hal itu untuk menghindari pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. (Kanalbali/WIB)