Ekstradisi Dikabulkan, Buronan Interpol Belum Bisa Ditangkap Lagi

Konten Media Partner
13 Januari 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi -KR14
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi -KR14
ADVERTISEMENT
Buronan interpol, Rabi Ayad Abderahman (30) alias Patistota yang kabur dari rumah detensi Imigrasi Bali pada Senin(28/10/19) lalu memang hingga kini belum ditemukan. Namun proses ektradisi terhadap pelaku kasus skimming hingga Rp 7 triliun itu tetap berjalan dan bahkan telah dikabulkan oleh PT Bali.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dikemukakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi. "Kita masih memegang paspportnya, tapi ngga tau dia sekarang dimana," ujarnya, Senin (13/1)
"Infonya terakhir sih masih disini-sini. Tapi tidak tau dimana, tapi yang bisa kita lakukan berkoordinasi dengan pihak serta petugas terkait karena mereka yang menjaga pintu keluar," imbuhnya.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan banding jaksa yaitu mengabulkan di ektradisi," ujarnya ketika diwawancarai Senin, (13/1).
Lebih lanjut ia mengatakan proses selanjutanya setelah putusan itu Kejati akan meneruskannya ke Kejaksaan Agung kemudian diteruskan ke Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hingha sampai Presiden mengeluarlan Keppres."Setelah proses itu selesai baru kita ektadisi ke negara pemohon," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, agaknya proses itu tak berjalan mulus. Wakajati mengatakan kendati Pengadilan Tinggi Bali telah mengeluarkan putusan, hingga kini Pengadilan Negeri Denpasar belum memberi keputusan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.
"Kita juga tidak dikasih. Padahal seharunya dikasih karena kita juga sebagai pihak. Kalau soal mereka tidak tau itu gampang. Mestinya bisa dititipkan ke Konjen Lebanon," kata dia.
Dia menegaskan, jika Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan untuk memberikan kewenangan ke Kejati, meski boron belum ditemukan rencana Kejati untuk memproses hingga sampai ke Presiden bisa dilakukan."Sehingga nanti begitu ketangkap tinggal ektradisi saja," pungkasnya. (KR14)