Konten Media Partner

Email Notaris Dibajak, Warga Kanada Tertipu Rp 1 Miliar

9 September 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Email Notaris Dibajak, Warga Kanada Tertipu Rp 1 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Ricardus (30) dan Sofani (34) ditangkap Kepolisian Polda Bali dalam kasus pembajakan email. Mereka sempat mengantongi Rp 1 Miliar dari hasil penipuan seorang warga Kanada.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (9/9), kasus ini berawal dari adanya pembelian tanah. Korban yang bernama Cristop Warga Negara Asing (WNA) Kanada berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, oleh notaris dijelaskan bahwa korban harus membuat perjanjian dan kemudian notaris memberi korban nomor rekening dan sekaligus menjelaskan pembayarannya dengan cara transfer dan jika genap Rp 1,3 miliar maka transaksi akan terjadi.
Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2019, korban mentransfer sebesar Rp 340 juta ke rekening yang diberikan oleh notaris dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris. Namun, pada tanggal 15 Maret 2019, korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka Sofani.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelapor (korban) melakukan 3 kali transfer sampai berjumlah Rp 1 milyar lebih. Selanjutnya korban mengirim pesan melalui whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran, namun ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening," jelas Kombes Pol Yuliar.
Dari kejadian tersebut, dari pihak notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan dan kemudian melaporkannya ke Mapolda Bali.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan data tersangka Sofani yang menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian uang tersebut dikirim kembali ke tersangka Ricardus .
"Dimana dari dua tersangka itu digunakan sebagai rekening penampung, dan terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," ungkap Kombes Pol Yuliar.
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Yuliar juga menjelaskan, untuk pelaku utama atau hacker masih belum diketahui keberadaannya dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan."Modus operandinya, ialah meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke pelapor (korban) seolah-olah pemilik email dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru," ujarnya.
"Untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris sehingga terhadap uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, dikirim ke rekening lain oleh pelapor (Korban)," imbuh Kombes Pol Yuliar.
Kombes Pol Yuliar tidak menyebutkan nama notaris tersebut dan juga tidak menjelaskan para tersangka ditangkap di daerah mana dan hari apa. Namun, untuk kasus tersebut dari pengakuan para tersangka mengenal pelaku utama atau hacker tersebut di Facebook
ADVERTISEMENT
"Dia (dua tersangka) itu (hanya) rekening penampung sementara, dia di suruh menerima uang ini, dan setelah menerima uang dia disuruh transfer," ujarnya.
Kombes Pol Yuliar juga menjelaskan, bahwa dari pengakuan tersangka hanya menerima uang transferan dan rekening yang digunakan adalah dari 2 tersangka. Sementara yang melakukan penipuan dan pembajakan adalah pelaku utama alis hecker tersebut.
"Sementara akun (rekening) yang digunakan adalah atas nama dia (tersangka). Kalau dia menunjukkan orang lain kita masih sulit menunjukkan itu benar atau tidak dan masih ditelusuri," ujarnya. (kanalbali/KAD)