Konten Media Partner

Gadis Pembuang Bayi di Buleleng, Bali, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

7 Juli 2020 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gadis Pembuang Bayi di Buleleng, Bali, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Buleleng, Bali, terus melakukan penyidikan kasus pembuangan bayi yang membuat geger karena bayi itu diseret oleh seekor biawak. Dari pengakuan pelaku KF (17), ia melakukan perbuatannya karena merasa ketakutan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka dikenakan pasal melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjay, Selasa (7/7).
Adapun pada kejadian Rabu (3/6) itu berawla ketika tersangka sedang tidur dirumahnya. Kemudian, merasakan sakit diperutnya dan merasakan ada sesuatu yang bergerak-gerak di dalam perutnya seperti menendang-nendang. Akhirnya, dia melahirkan seorang bayi.
Tersangka merasa takut dan bingung jika ada orang lain yang mengetahui tentang peristiwa itu. Ia kemudian membungkus bayi itu dengan kain berwarna ungu yang biasanya tersangka gunakan untuk sebagai selimut dan membawanya ke kamar mandi yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari kamar tidurnya.
"Kemudian tersangka melihat bayi tersebut bergerak dengan posisi telungkup dan tersangka membalikkan bayi tersebut. Karena, tersangka takut bayi itu menangis dan didengar oleh keluarganya. Kemudian tersangka menutup mulut dan hidung bayi tersebut sekira dua menit hingga bayi tersebut tidak bergerak lagi," imbuh Sumarjaya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dia memasukkan bayi, ari-ari, dan kain warna ungu itu ke dalam kardus. Selanjutnya, tersangka membawa kardus tersebut ke halaman rumah dan mengambil sepeda motornya dan membawa kardus itu menuju ke arah barat melewati Pura Pulaki dan berbelok ke arah kanan melalui jalan setapak dan berhenti untuk membuangnya.
Sumarjaya juga menerangkan, untuk langkah-langkah mengenai kasus ini. Penyidik, telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti , melakukan pemeriksaan visum otopsi di RSUD Kabupaten Buleleng. ( kanalbali/KAD )