news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gagal Maju DPD, Ketut Ismaya Ditangkap dalam Kasus Penggunaan Sabu

Konten Media Partner
21 Mei 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketut Ismaya saat dibawa keluar dari ruang tahanan Polresta Denpasar, Selasa (21/5) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Ketut Ismaya saat dibawa keluar dari ruang tahanan Polresta Denpasar, Selasa (21/5) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Sekjen Ormas di Bali yang sempat mencalonkan diri untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ketut Ismaya ditangkap polisi dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Meski, Ismaya membantah sangkaan itu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (21/5) di Mapolresta Denpasar mengungkapkan, tersangkan diamankan pada Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.
"Ia kedapatan mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 0,73 gram, yang berlokasi di depan Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara," jelasnya.
Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, pihak kepolisian selama beberapa hari melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Rabu (15/5), polisi melihat ada 2 orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan terlihat sangat mencurigakan. Lalu, tersangka Ismaya yang berbonceng pada rekannya masuk kedalam ATM Bank Mandiri yang ada diareal Kantor Pos tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, rekanya yang membonceng tetap standby diatas sepeda motor dengan mesin masih hidup. Kemudian tersangka Ismaya keluar dari ATM Mandiri dan menuju kebawah plang ATM Mandiri dan terlihat mengambil sesuatu dibawah plang ATM tersebut.
Kemudian, barang tersebut dibawanya dan berjalan kearah sepeda motornya. Lalu pihak kepolisi yang berada disekitar lokasi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ismaya dengan memberikan peringatan jangan bergerak.
Namun, Ismaya melarikan diri sambil membuang sesuatu yang berada digenggaman tangan kanannya dan selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Saat ditangkap, kepada pihak kepolisian dirinya mengaku bernama Ismaya. Setelah itu, polisi memanggil saksi warga yang sedang berada di lokasi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ismaya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, polisi mengamankan barang yang dibuang oleh tersangka dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. Ternyata barang tersebut adalah 1 kotak rokok merk Marlboro warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening yang merupakan sabu.
Tetapi, tersangka Ismaya tidak mengakui atas kepemilikan barang berupa sabu tersebut. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita langsung membawa tersangka dan dilakukan tes urine. Setelah kita cek urinenya, langsung kita bawa ke Labfor dan disaksikan oleh lawyernya. Dari cek urine tadi itu, hasilnya adalah barang bukti yang kita serahkan ke Labfor itu metapitamin (Sabu) dan urinenya juga positif metapitamin," ungkap Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Kapolresta juga menjelaskan, kalau dari keterangan tersangka dia mengaku tidak pernah menggunakan sabu tersebut. Tetapi, Kapolresta menegaskan bahwa dari hasil tes urine tersangka positif.
"Silahkan tersangka mau mengatakan mengelak. Namun kita puya bukti dan saksi-saksi untuk melakukan penyidikan ini. Walaupun, tersangka menyangkal kita mempunyai bukti dan saksi-saksi dia yang mengambil dan membuang (Sabu)," ujar Kapolresta.
Sementara rekannya, yang membonceng tidak diamankan, karena tidak mengetahui dan hanya mengantar tersangka ke ATM tersebut."Temanya hanya mengantar dan tidak tahu dan dia sebagai driver dan tidak tau dia," kata Kapolresta.
Barang-bukti yang ditunjukkan polisi kepada wartawan, Selasa (21/5) - kanalbali/KAD
Sementara Ismaya, saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada awak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui barang bukti berupa sabu tersebut.
"Tidak ada barang bukti yang ada di saya, dan tidak ada barang bukti yang saya akui dan saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Saya minta keadilan, tidak ada saya mempunyi barang bukti. Barang bukti ada di jalan tapi bukan milik saya," kata Ismaya.
ADVERTISEMENT
Ismaya juga menjelaskan, bahwa dirinya ke ATM tersebut untuk mengambil uang membelikan susu anaknya dan juga sembako. Tetapi, dirinya melarikan diri karena melihat ada tongkat besi berkelebatan di hadapannya dan juga melihat ada 3 orang yang memakai baju hitam.
"Saya melarikan diri karena ada tongkat besi yang berkelebat. Saya lihat ada 3 orang baju hitam-hitam. Saya lari 100 meter baru bunyi tembakan. Saya mau beli susu, ada bukti ATM saya mengambil uang untuk membeli susu anak saya jam 4 pagi itu, dan dirumah saya tidak ada alat (Bong) dan saya negatif," ungkapnya.
Ismaya juga meminta pada awak media untuk memberitakan apa adanya atas kejadian tersebut. Ia juga mengaku bahwa tes urine saat dicek adalah negatif narkoba.
ADVERTISEMENT
"Saya minta media beritakan apa adanya, karena saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Negatif hasil tes kencing saya, yang saya ambil disini dan kencing saya disini kan mengambil dua, satu untuk simple dan simple satunya kita yang punya," kata Ismaya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian Polresta Denpasar memberikan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(kanalbali/KAD)