Gagal Raih Kursi Dewan, Caleg Demokrat Divonis Kasus Penipuan

Konten Media Partner
30 September 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus peniouan dengan terdakwa Wayan Juli Adnyana (kanalbali/NAN)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus peniouan dengan terdakwa Wayan Juli Adnyana (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Ungkapan ini tampaknya pas untuk menggambarkan nasib I Wayan Juli Adnyana.
ADVERTISEMENT
Warga Kerambitan, Tabanan itu paska gagal duduk di kursi Dewan Bali dapil Tabanan dari partai Demokrat malah m dihukum 2 tahun, 6 bulan (2,5) tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti dalam amar putusannya, Senin (30/9) menyatakan terdakwa Wayan Juli Adnyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Yang memberatkan terdakwa tidak mengaku bersalah sedangkan yang meringankan tidak ada," tegas hakim dalam amar putusannya.
Putusan hakim ini cukup menarik. Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum Siti Sawiyah menuntut hukuman 2 Tahun penjara. "Saya tidak tahu, bisa lebih tinggi, biasanya putusan lebih rendah dari tuntutan," ujar Siti Sawiyah usai sidang.
ADVERTISEMENT
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Abu Hisan menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Menurut dia diluar sidang majelis hakim hakim menjatuhkan putusan tidak adil. Pertimbangan jaksa maupun pembelaan terdakwa telah diabaikan semua. "Itu tidak adil, masak tidak ada yang meringankan sama sekali, klien kami sopan di sidang dan belum pernah dihukum,"ujar Abu Hisan kecewa.
Terdakwa Wayan Juli Adnyana ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Bali kerjasama Kementerian ATR/BPN di rumahnya, Kerambitan, 10 Mei 2019 lalu.
Terdakwa melakukan penipuan terhadap BPR Indobank, Tabanan hingga mengakibatkan kerugian 1miliar lebih. Perbuatan itu bermula saat terdakwa meminjam uang modal ke bank tersebut sebesar 1 miliar pada 21 Nopember 2014 lalu.
Sebagai jaminan atas pinjaman dengan jangka waktu 12 bulan itu, terdakwa diketahui istrinya Ni Made Ely Mandariani menyerahkan sertifikat tanah seluas 3120 M2. Nah, ketika uang pinjaman sudah cair, terdakwa malah menjual tanah yang dijaminkan itu pada pihak ketiga diantaranya pada Agus Harimurti. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT