Gelar Aksi Mulut Diplester, AJI Denpasar Tolak Pengesahan RKUHP

Konten Media Partner
5 Desember 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar Aksi Mulut Diplester, AJI Denpasar Tolak Pengesahan RKUHP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, ksnslbsli.com - Mulutnya diplester. Ia mengenakan pakaian putih dengan coretan cat menghiasi sekujur tubuhnya. Pria itu memampangkan kertas bertuliskan 'Tolak Pasal Bermasalah RKUHP' di seputaran monumen Bajra Sandi, Renon Denpasar Senin, (05/12).
ADVERTISEMENT
Puluhan aparat kepolisian dan pengamanan menjaga ketat aksi yang ia lakukan. Di tengah keramaian lalu lalang masyarakat, pria itu berupaya memberikan informasi, bahwa ada keganjilan dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHP) yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI.
Ia adakah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Jelang pengesahan RKUHP oleh DPR RI Pada Selasa (06/12) esok, rancangan Undang-undang itu memang telah menuai gejolak penolakan dari banyak pihak.
"Ada 17 pasal yang bermasalah, dan mengancam kebebasan pers di Indonesia," ungkap Ketua AJI Denpasar, Eviera Paramitha Sandi.
Ketua AJI Denpasar Eviera Sandy
Katanya, aksi ini juga dilakukan oleh AJI di berbagai kota di Indonesia. Meskipun sudah ada penghapusan pasal yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan negara, masih ada sejumlah aturan yang menghantui masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
ADVERTISEMENT
Di draf RKUHP terbaru per 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang dikritik pelbagai kalangan. Termasuk komunitas pers.
Pasal-pasal itu diantaranya 188 yang mengatur tentang pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ada juga pidana penyerangan kehormatan harkat martabat presiden dan wakil presiden di pasal, 218, 219 dan 220.
Lalu pidana atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di pasal 240 dan 241.
Ada juga mengenai pidana atas penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, tidak pasti, berlebihan dan tidak lengkap di pasal 263, dan 264.
Masih banyak pasal yang dianggap bermasalah seperti 280, 300, 301, 302 serta beberapa pasal lain.
"Pasal-pasal ini berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan dijadikan alat kriminalisasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut belasan pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
" Kami menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI, selain itu menuntut pemerintah Jokowi-Ma'ruf menolak atau menarik kembali RKUHP. Juga menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP," tegasnya. (Kanalbali/WIB)