Konten Media Partner

Gencarkan Vaksinasi Booster, Pemprov Bali Umumkan Syarat dan Cara Mengaksesnya

24 Januari 2022 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali Made Rentin - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali Made Rentin - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Pemerintah Provinsi Bali lewat Dinas Kesehatan memprioritaskan vaksinasi booster dengan beberapa target spesifik.
ADVERTISEMENT
"Vaksinasi booster diberikan secara gratis, untuk masyarakat usia 18 tahun keatas dengan prioritas sasaran lansia dan penderita imunokompromais, dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya," jelas plt Kadis Kesehatan Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar dalam rilis yang diterima Senin (24/1/2022).
Vaksinasi booster ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan daya tahan tubuh terhadap ancaman penularan COVID-19. Adapun imunokompromais adalah kondisi abnormal dimana kemampuan seseorang untuk melawan infeksi menurun.
Bagi kelompok prioritas vaksinasi booster yang telah divaksinasi dua kali, bisa mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi. " Masyarakat yang termasuk dalam Sasaran prioritas ini disarankan rutin mengecek aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan apakah sudah menerima tiket & jadwal vaksinasi booster atau belum," katanya.
ADVERTISEMENT
Apabila tiket dan jadwal tidak muncul (di aplikasi pedulilindungi, red), warga yang masuk kategori sasaran prioritas vaksin booster bisa datang langsung ke fasyankes maupun sentra pelayanan vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Lalu bagaimana jika ada Kesalahan Data Atau Belum Dapat Sertifikat ? Atau bila sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi atau ada kesalahan data di kartu vaksin, Bagaimana cara memperbaikinya ?.
Rentin yang juga Kalaksa BPBD Bali ini menjelaskan bahwa mereka bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected] dengan mengisi data detail, dalam format email yang berisi Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, serta Nomor Handphone. "Lampirkan pula sertifikat vaksin yang salah untuk perbaikan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diinformasikan sebelumnya, kombinasi vaksinasi booster yang diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca. Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna. (Kanalbali/RLS/RFH)