Gianyar Bakal Terapkan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

Konten Media Partner
14 Februari 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas LH Gianyar memasang papn larangan membuang sampah (kanalbali/KR11)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas LH Gianyar memasang papn larangan membuang sampah (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
GIANYAR, kanalbali.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar kini tengah menyiapkan Tim OTT bagi pembuang sampah sembarangan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kerusakan lingkungan, utamanya akibat sampah.
ADVERTISEMENT
"Masih banyak didapati warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir sungai, atau wilayah-wilayah yang bukan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPST)," kata Kadis LH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, Kamis (14/2).
Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor: 11 tahuan 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Perda ini mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga lima puluh juta rupiah.
“Kami juga memasang papan larangan, yang berupa imbauan membuang sampah pada tempatnya, tidak di sungai atau tempat lainnya yang bukan tempat pembuangan sampah,” bebernya.
Pemasangan papan larangan diantaranya di Jembatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jembatan By Pass Dhama Giri, Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPST dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
Tim OTT nantinya akan melibatkan Satpol PP Gianyar dan pegawai DLH, termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan. “Kami berharap langkah ini bias efektif, guna pengendalian perusakan lingkungan. Warga bias juga turut aktif melakukan pemantauan,” tandasnya. (kanalbali/KR11)