Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pemerintah Provinsi Bali di bawah komando Gubernur Bali Wayan Koster berhasil menangani defisit anggaran yang sempat dialami Pemprov Bali. Defisit ini mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan akhirnya bisa ditangani.
ADVERTISEMENT
“Defisit ini sudah berhasil ditutup melalui berbagai usaha, jadi Perubahan APBD Tahun 2019 ini sehat, lebih berkualitas, serta memberikan kepastian bagi penyelenggaraan kegiatan oleh Pemprov Bali,” kata Koster saat sidang paripurna DPRD Provinsi Bali , Senin (5/8).
Didampingi Wagub Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, lebih jauh Gubernur Koster dalam pembacaannya menyampaikan dilakukannya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk 2019 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.
Di samping itu, perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang mendesak perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antarkegiatan maupun antarjenis belanja, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2018 audited.
ADVERTISEMENT
Disampaikan pula adanya penambahan pendapatan daerah pada APBD Induk Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 sebesar kurang lebih 175 miliar, yang awalnya mencapai Rp 6 triliun 323 miliar, sehingga total mencapai Rp 6 triliun 498 miliar.
Sementara itu, terkait pembacaan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Koster menyampaikan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasil evaluasi yang dilakukan mengakibatkan perubahan perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada.
Hal yang penting dalam penataan Perangkat Daerah saat ini menurut Gubernur Koster adalah pembentukan 2 instansi baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai wujud keseriusan dan kepedulian Pemprov Bali akan menjaga adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi sumber nilai-nilai tata kehidupan krama Bali. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT
ASA Coffee & Resto, Jl Cok Tresna 49, Denpasar. Dimana rasa bertemu logika. Klik Videonya. Baca infonya di https://bit.ly/2LXQsWG (ADV-2)