Gubernur Bali Larang Tarian Sakral untuk Cari Rekor MURI

Konten Media Partner
17 September 2019 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan pengaturan Tari Sakral didampingi para tokoh agama, adat dan budaya Bali (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan pengaturan Tari Sakral didampingi para tokoh agama, adat dan budaya Bali (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut seni budaya yang ada di Bali bukan seni biasa, melainkan berakar dari karya yang diciptakan untuk kepentingan upakara sehingga bersifat sakral. Karena itu, tidak boleh digunakan sembarangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskannya seusai prosesi 'Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali', di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/9) pagi.
"Sekarang banyak seni tari sakral yang banyak bergeser dan mulai dipentaskan untuk kepentingan komersialisasi. Dipentaskan di sembarang tempat bahkan dijadikan alat untuk mendapatkan penghargaan seperti Rekor MURI," jelasnya.
“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur," tegasnya. Untuk itulah pihaknya mengeluarkan aturan untuk menjaga, melestarikan dan memelihara tatanan seni tradisi.
Namun demikan, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini tak menampik pula bahwa banyak seniman yang mendapatkan inspirasi untuk mengembangkan suatu tarian baru dari tarian-tarian sakral tersebut.
ADVERTISEMENT
"Silahkan berkreasi dengan berbasis kepada seni tradisi sakral, namun tentu dibedakan dari garapan dan kemasannya. Namanya pun beda. Ini semata-mata untuk kepentingan penguatan kesakralan tari tradisi kita, agar kita punya ‘pagar’ untuk mengontrol hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof I Gede Arya Sugiartha menyebut daftar tarian yang disakralkan tersebut sudah melaui kajian antara lain melibatkan tim dari ISI Denpasar, dinas Kebudayaan provinsi Bali serta Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Provinsi Bali.
“Kesepakatan ini tentu akan diteruskan dengan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat, agar tidak terjadi salah pemahaman. Sekali lagi ini bukan mengekang kreativitas, namun upaya untuk mendudukkan seni sakral ini di tempat yang semestinya. Unsur nilainya bisa berkembang lagi di masyarakat,” urainya.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan tersebut juga, Budayawan Prof Dr Made Bandem menyebut pendataan tarian sakral yang disusun tersebut berdasarkan kepada rumusan di tahun 1971 dengan klasifikasi bertajuk ‘Wali, Bebali dan Bali-Balihan’ yang diartikan sebagai wali (sakral) atau bebali (upacara) dan balih-balihan (hiburan).
Tarian Rejang Ratu Segara yang terinspirasi dari Tari Rejang (IST)
“Tari wali dan bebali dapat ditarikan di tempat dan waktu tertentu. Tari wali dipentaskan di halaman bagian dalam pura dan tari bebali di halaman tengah (jaba tengah, red) jadi dapat dikategorikan sebagai tarian sakral. Sebaliknya tari balih-balihan ditarikan di halaman luar pura (jaba sisi, red) dalam acara yang bersifat hiburan lebih ditekankan kepada sisi artistiknya dan bisa dipentaskan di tempat lain, untuk pariwisata dan lainnya,” ujar Prof Bandem.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan Prof Bandem, dalam data mutakhir yang disusun pada tahun 1992 oleh Listibya dimana terdaftar 6.512 kelompok seni di Bali yang 70 persen diantaranya mengusung tari kategori wali dan bebali.
Proteksi ini, menurut Prof Bandem, juga memiliki acuan kepada usulan agar istilah ‘Wali, Bebali dan Bali-Balihan’ ini dienskripsi oleh UNESCO sehingga wajib adanya untuk dilestarikan dan dijaga lebih kuat terhadap perubahan-perubahan zaman.
Adapun Jenis tari yang dimaksud antara lain: Tari Rejang, Tari Sanghyang, Tari Baris Gede, Wayang Lemah, Topeng Sidakarya dan lain-lain dengan total 127 jenis tarian. “ Namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi, dengan melihat aspirasi dan usulan masyarakat,” ujar Adnyana. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT