Gubernur Bali Minta Hotel Sediakan Arak Bali

Konten Media Partner
5 Februari 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, I Wayan Koster, akan mendorong hotel-hotel yang beroperasi di Bali untuk mulai mengurangi impor minuman beralkohol dan menggantinya dengan minuman khas Bali yakni arak Bali.
ADVERTISEMENT
"Kita akan suguhkan arak Bali di hotel-hotel, kita akan dorong untuk mengurangi impor miras, pakai ini (arak) saja," ujar Koster kepada Kanal Bali di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Rabu (5/2).
Ia bahkan berkelakar, di rumah dinas Gubernur setiap kali akan ada kegiatan, akan disuguhkan arak Bali sebagai upaya mendukung peraturan gubernur mengenai legalisasi arak yang ia buat.
"Bandara pakai ini (Arak Bali), nanti di kantor-kantor minum boleh, nanti dinner di Jaya Sabha (kantor gubernur) kita sediakan arak. Tidak apa apa, yang penting jangan lebih, jangan sampai mabuk," ujar Koster.
Gubernur Koster saat mencicipi arak Bali - ACH
Ia lantas menyampaikan bahwa tidak akan ada aturan terpisah mengenai dorongan terhadap tempat-tempat khusus di Bali termasuk hotel untuk menyediakan arak Bali.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu (aturan khusus) kan sudah ada pergub, sudah cukup dengan pergub itu," jelas Koster.
Ia juga menegaskan, akan melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pembuatan arak Bali khususnya kepada pelaku industri agar tidak menyuguhkan arak oplosan yang bisa berakibat fatal.
"Kalau oplosan kan tidak boleh, pasti dilarang, Jadi kalau dikelola dengan cara olahan tradisional, saya kira tidak akan berakibat seperti itu. Jadi karena itu harus disiplin, tidak boleh ada oplosan, tidak boleh menggunakan alkohol masuk ke sini, jadi harus betul-betul murni dari petani yang langsung dari pohonnya itu," jelas Koster.
Kemasan arak Bali yang sudah dilegalkan - ACH
Pada kesempatan itu, ia juga mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destinasi Khas Bali. Peraturan Gubernur tersebut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada Rabu (29/1/20)
ADVERTISEMENT
Latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut menurut Koster, bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destinasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya. (ACH)