Konten Media Partner

Guru dan Pacarnya di Buleleng Ini Ajak Siswi Lakukan Seks Menyimpang

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua terdakwa saat ditunjukkan kepada wartawan di Buleleng (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua terdakwa saat ditunjukkan kepada wartawan di Buleleng (kanalbali/KAD)

BULELENG, kanalbali - Sungguh tak layak ditiru. Seorang guru bernama Ni Made SND (29) tega mengajak siswinya sendiri untuk melakukan hubungan seks secara bersamaan alias threesome dengan pacarnya AA PW di kamar Indekosnya.

"Pacarnya itu pegawai honor di salah satu instansi Pemkab Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Terungkapnya kasus yang menimpa korban pada 26 Oktober 2019 itu, berawal dari berhembusnya cerita dari mulut ke mulut ditempat korban mengikuti pendidikan. Berita tersebut sampai ke orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadiannya itu ke Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (6/11) kemarin.

Berdasarkan laporan orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup telah mengamankan pelaku. Sumarjaya menjelaskan, bahwa pelaku merupakan guru honor ditempat korban sekolah dan mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya bernama AA PW (36).

Kemudian, pelaku mengajak korban ketempat pacarnya yaitu di Jalan Sahadewa Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Setelah ditempat kos pacarnya, korban dipaksa oleh pelaku Ni Made SND untuk duduk di kasur. Kemudian pelaku dan pacarnya melakukan persetubuhan dan dilihat oleh korban.

Ilustrasi

Namun tangan pelaku AA PW memegang tangan korban. Selanjutnya, ia duduk disamping korban dan mulai melakukan pelecehan terhadap korban sementara pelaku Ni Made SND memegang tangan korban.

Kedua pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih dalam . Ni Made SND disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku AA Putu Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014.(kanalbali/KAD)