Konten Media Partner

Hancurkan Mobil yang Akan Dilelang, 7 Pria di Bali Diamankan Polisi

16 Juni 2022 14:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku dan barang-bukti kasus perusakan mobil - IST
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku dan barang-bukti kasus perusakan mobil - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Gara-gara tak terima mobilnya dijadikan objek lelang, seorang pria di Bali mengajak 6 rekannya untuk merusak mobil itu. Akibatnya, mereka kini harus menghuni jeruji besi.
ADVERTISEMENT
"Mereka mendatangi gudang. Kemudian, mengambil objek (mobil) pinjam meminjam atau leasing. Karena, tidak diberikan diambil secara paksa kemudian dirusak," kata Wadir Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno di Mapolda Bali, Kamis (16/6).
Para pelaku yang ditangkap berinisial SE, AL, IGA, IOC, KSW, IWA dan RH karena melakukan perusakan dan pengancaman kepada salah satu pegawai lelang.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Senin (12/5) lalu di sebuah gudang perusahaan lelang, yang berlokasi di Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Bermula saat pelaku SE mengecek keberadaan mobilnya Mitsubishi Mirage bernopol DK 912 FI di TKP yang berstatus gagal bayar cicilan. Di sisi lain, pelaku mengaku membeli mobil berwarna putih tersebut dari seorang debitur bank secara lunas sekitar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, SE meminta mobil itu harus dikeluarkan yang sebelumnya sudah diambil oleh debtcolector dari pihak leasing. Pelaku juga melakukan pengancaman kepada salah pegawai lelang di TKP dan bila mobil itu tidak keluar akan dibunuh oleh pelaku.
Karena tidak ada penyelesaian apapun dari pihak bank swasta atau leasing, pelaku sudah berusaha menyelesaikan dengan baik. Di mana, pelaku mau mengganti biaya pengambilan unit mobil tersebut dan melakukan pembayaran kredit supaya keluar sampai BPKB-nya.
Namun, dari pihak leasing tidak juga ada jawaban. Akhirnya pelaku mengajak teman-temannya atau enam pelaku ke TKP untuk mengeluarkan mobil tersebut. Saat mengeluarkan mobil itu dari gudang pelaku SE membuka pintu mobil dan memukul bagian depan mobil dengan batu.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian mendorong mobil tersebut keluar gerbang gudang dan sudah ada mobil derek yang menunggu. Lalu, mobil tersebut dibawa ke Terminal Ubung, Denpasar dan diparkir di dekat bak sampah. Mereka kemudian bersama-sama para pelaku menghancurkan mobil tersebut dengan menggunakan paping blok dan salah satu pelaku mengambil ban serve atau cadangan dan membawanya pulang.
Setelah mobil itu hancur pelaku SE menderek kembali mobil tersebut dan menaruhnya di depan gudang perusahaan lelang atau TKP awal. "Untuk kerugian materil dan non materil kurang lebih Rp 100 juta," imbuh AKBP Suratno
Sementara, lewat peristiwa itu pihak pelapor atau pegawai lelang yang diancam berinisial ZT mengalami rasa trauma dan ketakutan dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Dalam interogasi, para pelaku mengakui semua perbuatannya dengan melakukan pengancaman, perampasan secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang," ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengancaman dan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (kanalbali/KAD)