Konten Media Partner

Hindari Pajak, Orang Kaya Indonesia Sering Kaburkan Kepemilikan Mobil Mewah

24 Agustus 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametroADVERTISEMENT
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametroADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com -- Beragam cara dilakukan pemilik kendaraan mobil mewah untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Mulai dari mengatasnamankan kepemilikan pada orang lain, hingga memasukan ke dalam daftar aset perusahaan atau PT.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat ditemui di Kuta, Bali pada Rabu (24/8). Pertama balik nama usulkan dinolkan.
"95 persen kepemilikan mobil mewah di Indonesia atas nama PT. untuk menghindari pajak progresif. Makanya (pajak progresif) mau kita hilangkan," kata Yusri.
Menurutnya saat ini pengurusan pendirian PT cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Ketika aset khususnya mobil mewah didaftarkan sebagai milik PT maka pajak yang dikenakan jadi lebih kecil dari seharusnya. Hal ini diperparah dengan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan hanya 50 persen.
"Makanya kita dorong pemerintah daerah untuk menghapus pajak progresif. Kan bagus orang Indonesia bisa bangga kalau punya lima mobil mewah atas nama sendiri," tambah Yusri.
ADVERTISEMENT
Selain penghapusan pajak progresif, kini diwacanakan penghapusan pemutihan denda pajak dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan.
Hal ini diperlukan karena pendataan kepemilikan kendaraan di Indonesia menjadi amburadul akibat tingginya be balik nama dalam proses jual beli.
"Bea balik nama lebih tinggi dari pajak. Jadi kalau ada jual beli orang jadi enggan balik nama. Hal inilah yang membuat data kepemilikan kendaraan berbeda-beda. Di suratnya lain tapi yang pegang orang lain," ucap Yusri. (KanalBali/ROB)