Konten Media Partner

Hingga April 2023, Sudah 40 WNA Dideportasi dari Bali

3 April 2023 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 WN Rusia yang jadi PSK di Pulau Bali. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
3 WN Rusia yang jadi PSK di Pulau Bali. Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - 40 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali selama tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Bali, Sugito mengatakan hal itu pada Senin (3/4). "Pendeportasian 40 WNA itu dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023," katanya.
Pada bulan Maret-April, ada delapan WNA dideportasi dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial.
Ia melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Sugito mengatakan, dari 40 WNA yang sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
"14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal," katanya.
Kemudian, mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia 14 orang Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang. (kanalbali/KAD)