Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Salah-satu jenis ikan hiu yang jadi komoditas eksport dari Bali - IST](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1588755544/lyyww21wz7y5exd2iwgk.jpg)
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarsa menyampaikan, untuk statistik perdagangan ikan hiu dan pari yang tidak dilindungi untuk di Bali cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, ikan jenis hiu dan pari yang diekspor ada yang hidup untuk dijadikan hiasan akuarium dan ada juga yang daging beku untuk dikonsumsi. "Untuk Bali itu, kebanyakan yang di ekspor adalah hiu hidup untuk akuarium. Kemudian, hiu dalam bentuk daging saja," ujar Yudiarsa saat dihubungi, Rabu (6/5).
Sementara untuk jumlah total hiu dan pari yang diproduksi di Bali selama tiga bulan ini, dari Bulan Januari hingga Maret 2020 untuk hiu hidup sebanyak 650 ekor dan pari hidup sebanyak 242 ekor.
Sementara, untuk dalam bentuk daging atau mati itu proporsi paling banyak hiu beku tanpa kepala dan tanpa sirip Itu 35, 925 kilo gram dan pari dalam bentuk daging beku sebanyak 5.237 kilogram untuk pangan konsumsi.
ADVERTISEMENT
"Kalau hiu itu ada klasifikasinya yang (diperdagangkan). Jadi ada hiu beku tanpa kepala tanpa sirip, hiu beku tanpa kepala. Kemudian ada sirip saja, sirip hiu kering, kemudian ada daging hiu beku," ujarnnya.
Sementara untuk hiu dan ikan pari yang hidup menjadi hiasan akuarium rata-rata berukuran kecil. Untuk jenis hiu hidup sekitar 8 centimeter dan pari sekitar 30 centimeter.
"(Biasanya) hiu sirip hitam dan sirip putih disirip punggung atasnya ada corak warna hitam dan corak warna putih. Kalau pari (yang dijadikan hiasan akuarium) pari tutul biru dan pari tutul kuning," ujarnya.
Menurut Yudiarsa di Indonesia ada 118 jenis ikan hiu, namun yang dilindungi hanya satu yaitu jenis hiu paus dan untuk ikan pari yang dilindungi adalah jenis pari manta dan ada 8 jenis ikan pari lainnya yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, ada beberapa hiu yang masih boleh diperdagangkan untuk konsumsi dalam negeri dan ada beberapa jenis hiu dan pari yang dilarang untuk ekspor.
Sementara, untuk jenis hiu dan pari yang tidak boleh diekspor ada beberapa alasan. Pertama, statusnya dilindungi, kemudian populasinya di alam menurun seperti hiu paus di seluruh dunia populasinya menurun dan sudah langka di dunia. Kemudian, juga reproduksinya hiu itu rendah.
"Kemudian juga, ada perjanjian internasional yang kita ikuti. Itu, mengamanatkan hiu itu dilindungi mau tidak mau kita menetapkan hius paus itu dilindungi. Jadi ada beberapa peraturan internasional yang kita ikuti," jelasnya.
Sementara, untuk dominan yang diekspor hiu dan pari selama ini ke Negara China. Selain itu, ada beberapa negara lain juga yang dominan seperti Singapura, Malaysia, Taiwan dan Hongkong. "Kalau ekspor ke luar negeri itu dominan ke China selama 3 bulan kemarin, ada 55 ton sendiri kalau ke China itu dalam tiga bulan ini," ujar Yudiarsa. ( KAD)
ADVERTISEMENT