Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Home Industri Miras Oplosan di Kuta Diungkap Polresta Denpasar
21 Mei 2021 18:36 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan di wilayah Bali ternyata bukan isapan jempol. Terbukti dengan diungkapnya home industri yang dikelola oleh tersangka Saepudin alias Asep (33) asal Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita yakini palsu karena memang sudah kita cek di labfor," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (21/5).
Hasil pemeriksaan BPOM terhadap minuman beralkohol oplosan yang dijual tersangka terdapat kandungan etanol 22.12 persen yang seharusnya maksimum 5 hingga 20 persen sehingga dan hal itu dapat membahayakan para konsumen.
"Ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kebutaan atau kematian," ujarnya. Dari keterangan tersangka, untuk bahan pembuatan alkohol itu, dari alkohol food great 96 persen yang dibeli di Saba Kimia di Jalan Buluh Indah, Denpasar.
Tersangka ini, ditangkap pada Rabu (12/5) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di areal parkir rumah makan siap saji, di Jalan Kebo Iwa Denpasar, Bali. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ditemukan banyak barang bukti untuk membuat miras oplosan.
ADVERTISEMENT
"Dia, melaksanakan home industri di rumah indekosnya. Barang bukti, yang kita amankan botol minuman impor jadi botol-botol ini dia peroleh dari online," imbuhnya.
Selain itu, tersangka ini diketahui membuat miras oplosan sudah sejak bulan Februari Tahun 2021 sampai sekarang. Untuk modalnya tersangka memakai uang sendiri. "Modalnya murni dari tersangka sendiri. Karena, modal dalam membuat minuman ini sangat murah hanya kurang lebih paling mahal Rp 130 ribu sementara dia jual bisa mencapai 2 kali sampai 3 kali lipatnya," ungkapnya.
Selain itu, untuk stiker dan pita cukai tersangka peroleh dari temannya bernama Shandi yang kini masih dilakukan lidik oleh polisi. Lalu, untuk minuman beralkohol oplosan merk Civas di pasarkan melalui media online Facebook.
ADVERTISEMENT
Dia menggunakan nama akun Asep di dalam market place dan grup facebook bernama komunitas alkohol dengan mematok harga Rp 130.000 hingga Rp 150.000 perbotol. Dengan cara itu, tersangka mendapatkan keuntungan setiap menjual minuman alkohol impor mencapai 50 persen dari harga jualnya.
Sementara, untuk minuman anggur merah merk Cap Orang Tua hasil oplosan dipasarkan di warung-warung sepanjang Jalan wilayah Dalung, Kuta Utara, dengan harga per botolnya Rp 40.000 hingga Rp 43.000.
"Dan penjualan minuman alkohol merk civas dipasarkan di media online. Dia, dapatkan botol-botolnya di media online dan dia juga jual secara online. Tapi dari baunya sangat menyerupai. Baik itu Civas Regal, Anggur Orang Tua dan Jack Daniels," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk modusnya tersangka memproduksi, memperdagangkan dan menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, ukuran, takaran.
"Dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu pengunaan dan atau tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain," ujarnya.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 payat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selain, itu dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18, Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT