Ikuti Jokowi, Koster akan Buat Omnibus Law Daerah

Konten Media Partner
18 November 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancarai wartawan, Senin (18/11) - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancarai wartawan, Senin (18/11) - ACH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, Kanalbali - Gubernur Bali, I Wayan Koster akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi produk hukum penghambat investasi. Ujungnya, dia akan menyusun Omnibus Law di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya yang menghambat investasi, proses administrasi, proses pengambilan keputusan, dan perizinan kita pangkas," jelas Koster saat dijumpai di gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/11).
Namun Koster masih belum bisa menyebut peraturan apa saja yang akan dievaluasi nantinya. "Memang saya melihat, untuk perda/pergub ada yang cara memecahkan kurang pas. Ada pergubnya terlalu pasal parsial, yang sebenarnya dalam beberapa kelompok bisa disatukan," ujarnya.
Koster juga menegaskan, peraturan yang akan disisir nantinya merupakan peraturan yang disahkan sebelum dirinya menjabat. "Itu untuk peraturan sebelum saya, semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat," jelasnya
Pembentukan Tim Review itu menurut Koster, sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi
Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit. (kanalbali/ACH)