Konten Media Partner

Imigrasi Bali Sulit Korek Keterangan Bule Jerman yang Terlantar di Rumah Kosong

7 Juli 2022 8:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule Jerman Daniela Jeromin (52) kini ditempat di Rudenim Denpasar menunggu proses Deportasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bule Jerman Daniela Jeromin (52) kini ditempat di Rudenim Denpasar menunggu proses Deportasi - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Daniela Jeromin (52), Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang ditemukan di sebuah rumah kosong masih belum bisa dimintai keterangan mengenai keberadaannya.
ADVERTISEMENT
"Petugas kesulitan menggali informasi lebih dalam, karena WNA tersebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan serta keterangan yang diberikan tidak jelas dan berbelit-belit," sebut Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai, I Putu Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai didapati data bahwa bule tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya sudah habis pada 16 April 2022. "Jadi dia sudah overstay 60 hari," katanya.
Karena itu, WNA tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Isinya, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
ADVERTISEMENT
Daniela Jeromin (52) saat menjalani pemeriksaan kesehatan - IST
Saat ini WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk mendapat tindak lanjut pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter sembari menunggu proses deportasi.
Seperti yang diberitakan, pihak Satpol PP Badung, Bali, menyerahkan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ke pihak Imigrasi Bali karena ditemukan menggelandang.
Bule tersebut, diketahui bernama Daniela Jeromin (52) dan diamankan petugas saat menggelandang di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Sudah kita serahkan ke imigrasi untuk penanganan selanjutnya," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (5/7). "Kita temukan dia di sebuah rumah kosong dalam kondisi cukup memprihatinkan," imbuhnya.
Pihaknya menyebutkan, bahwa bule tersebut diketahui berada di rumah kosong atas laporan warga setempat pada Minggu (3/7) dan diamankan pada Senin (4/5) kemarin. Bule itu, diperkirakan sudah sekitar 10 hari tinggal di rumah kosong tersebut. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT