news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ingatkan Jokowi, ForBali Kembali Gelar Aksi Tolak Reklamasi

Konten Media Partner
13 Desember 2019 19:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Gendo Suardana , koordinator ForBali (KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Gendo Suardana , koordinator ForBali (KR14)
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa dan parade budaya Bali Tolak Reklamasi kembali digelar Jumat (13/12). Hujan tak menyurutkan semangat ratusan masa aksi yang berasal dari berbagai daerah untuk berkumpul dengan tuntutan batalkan reklamasi Teluk Benoa dan cabut Perpres No 51 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Kordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), Wayan Gendo Suardana mengemukakan, kendati pun teluk benoa sudah ditetapkan sebagai konservasi maritim oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Surat Keputusan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019, menjelang akhir periodenya, upaya-upaya untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa masih terjadi hingga saat ini.
Terlebih lagi, pada 19 November 2019, Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, memberikan pernyataan kepada media untuk mengkaji kemball pembatalan rencana reklamasi Teluk Benoa. Bahkan. Pengkajian reklamasi Teluk Benoa juga akan melibatkan Menteri Koordiniator Kemaritirian dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Oleh karena itu, ForBALI berpandangan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa belum cukup untuk sepenuhnya untuk menjaga Teluk Benoa dari ancaman mega proyek reklamasi itu," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ForBali (KR14)
"Kita desak Presiden Jokowi, Segera Terbitkan Perpres Konservasi Teluk Benoa Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim," lugasnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan kontradiktif dari Manteri Kelautan dan Perikanan periode sekarang itu seakan memberikan rambu-rambu bahwa reklamasi masih berpotensi akan dilakukan terlebih bayang-bayang Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014 yang menjadi pembuka jalan reklamasi di Teluk Benoa masih belum dicabut.
"Penerbitan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur kawasan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim secara langsung dapat menggugurkan keberlakuan Perpres No 51 Th 2014," tungkasnya.
Maka dari itu tuntutan pada unjuk rasa kali ini diantaranya menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo untuk tidak mengkaji ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa serta melakukan upaya-upaya untuk melanjutkan Proses Kawasan Konservasi.
"Kami menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo segera menjalankan rekomendasi Komisi IV DPR RI hasil rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015 untuk tidak melanjutkan reklamasi " lugasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan presiden yang menguatkan status konservasi maritim di Teluk Benoa.
Meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres No 51 Th 2014 tentang Perubahan Atas Presiden No 45 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar (SARBAGITA) dengan memberlakulakan kembali Perpres No 45 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA atau menerbitkan Perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi maritim. (kanalbali/KR14)