Ini Alasan Koster Usulkan Perubahan Perpres Reklamasi Teluk Benoa

Konten Media Partner
28 Desember 2018 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ini Alasan Koster Usulkan Perubahan Perpres Reklamasi Teluk Benoa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penolakan yang masif dari masyarakat Bali atas rencana reklamasi Teluk Benoa menjadi alasan Gubernur Koster meminta perubahan Perpres 51 tahun 2014 (kanalbali/Dok.WALHI)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Gubernur Bali telah meminta Presiden Jokowi untuk untuk merubah Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang menjadi dasar reklamasi teluk benoa. Apa saja sih alasannya?
Gubernur berpandangan dalam konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang . UU itu intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat sehingga kurang tpat diterapkan dalam penataan Kawasan Teluk Benoa.
"Sebab, ini merupakan kawasan perairan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil," tegasnya.
Alasan lainnya, berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/lV/2016, tanggal 9 April 2016, bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci.
ADVERTISEMENT
"Kawasan suci laut, zona inti/utama mandala adalah Pura Karang Tengah disebut pula dengan Pura Karang Suwung atau Pura Dalem Sagara, sebagai tempat melakukan kegiatan ritual keagamaan mulang pekelem," tegasnya.
Kemudian, pembangunan Bali sesuai Visi: Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang mengandung makna: menjaga kesuoian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, saka/a-niska/a, perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berut:
Gubernur juga menilai, reklamasi tidak sesuai dengan arah pembangunan Bali dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata.
ADVERTISEMENT
Kemudian, secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya. (kanalbali/RFH)