Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ini Modus Penggelapan Dana yang Diduga Dilakukan 3 Pejabat di Pelindo III
20 April 2021 16:44 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Tiga orang pejabat BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam proyek penyediaan energi listrik di Bali. Kini pihak Ditreskrimsus Polda Bali tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Ketiga tersangka yakni KS sebagai Direktur Teknik Pelindo III, WS sebagaiDirektur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL), serta General Manager PT PEL Bali Nusra, IB," ungkap Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat diwawancarai Selasa (20/4/2021).
Ia mengungkapkan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Kronologis kasus ini, berawal dari perjanjian yang dibuat pada tahun 2016 oleh PT Indonesia Power (IP), PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) dan PT Bali Gas Terminal (BGT) mengenai proyek pembangkit listrik dengan Liquefied Natural Gas (LNG). PT Benoa Gas Terminal dilibatkan dalam proyek itu oleh PT PEL.
Dalam perjanjian, terdapat sistem bangun guna serah (BOT), dengan ketentuan capex dan opex. "Nah capex ini, PT BGT membangun kapal FIU Lumbung Dewata yang dipergunakan untuk Regas (mengisi LNG, bahan bakar pembangkit listrik)," ujarnya.
Tiap bulannya, PT IP membayar sejumlah biaya operasional regas ke PT BGT melalui PT PEL. "Biayanya sekitar Rp 4 miliar, yang diperuntukan untuk membayar karyawan dalam proses regas, maintenace, asuransi dan sebagainya, sementara keuntungan perusahaan dari regas sekitar Rp 2 miliar," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Proyek itu terus berjalan tanpa masalah. Hingga pada Desember 2018 KS masuk sebagai Direktur PT PEL.
"Tiba-tiba pada Juni 2019, General Manager PT PEL Bali Nusra, IB mengeluarkan surat yang berisi bahwa ini (kapal Lumbung Dewata serta aktivitas regas-red) diambil alih oleh PT PEL karena ada informasi akan ada pergantian kru lumbung dewata, sehingga PT PEL khawatir," ungkapnya.
Padahal, ungkap Yuliar pergantian kru itu kerap terjadi. "PT PEL mengirim surat ke PT BGT bahwa mengklaim ini adalah 100 persen milik PT PEL sehingga proses regas ini diambil alih oleh PT PEL," ujarnya.
Upaya itu dinilai menyalahi perjanjian awal dan menyebabkan kerugian bagi PT BGT sekitar Rp 40 miliar, terhitung dari surat itu diterbitkan. Diungkapkan IB dan KS turut serta bekerja sama dalam penerbitan surat itu.
ADVERTISEMENT
"Padahal selama ini kinerja PT BGT bagus, berarti ada suatu maksud tertentu dari oknum" tambahnya.
Sementara WS ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan vaporizer, sebuah alat yang dipakai dalam proses regas. "Bedasarkan dokumen milik PT BGT, vaporizer adalah milik PT BGT. Tapi tiba-tiba stiker PT BGT pada alat itu diganti dengan stiker PT PEL, lalu dipindahkan ke suatu tempat yang rencananya akan dipindahkan ke FIU milik PT PEL," jelasnya.
PT BGT pun melakukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Januari 2021. "Ketiga orang itu pun dijerat dengan pasal penggelapan Pasal 372 KUHP, kita belum melakukan penahanan kini prosesnya masih pemeriksaan," terangnya.
Kombes Yuliar juga mengutarakan kini para pihak tengah mengupayakan restorasi justice. "Kita sambil menunggu dan memantau hasil dari restorasi justice itu, kalo sudah terlaksana ya sudah tidak ada masalah," tandasnya. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT