Izin Angkutan Online di Bali Dibatasi Hanya 7.500 Kendaraan

Konten Media Partner
11 April 2018 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Izin Angkutan Online di Bali Dibatasi Hanya 7.500 Kendaraan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menerima pengajuan izin prinsip untuk 7.000 unit kendaraan untuk angkutan sewa khusus (online) dari kuota 7.500 unit kendaraan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I.GA Sudarsana, di sela-sela seminar bertajuk "Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali" yang digelar Direktorat lalu Lintas Polda Bali, Selasa (10/4).
“Setiap tahunnya angkutan sewa khusus terus bertambah, sehingga perlu dibatasi. Sekarang ini ada 19 perusahaan dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) yang sedang diurus izinnya,”ujar Sudarsana didampingi Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan.
Ia menegaskan, perusahaan jasa transportasi yang setelah pengajuan tidak mengurus izin dalam waktu enam bulan maka hanya diberikan seperempatnya saja.
“Saya contohkan pengajuannya 100 unit kendaraan, tapi dalam enam bulan tidak melakukan proses izin, maka hanya 25 unit kendaraan saja yang diizinkan beroperasi. Kami juga akan melakukan pengawasan termasuk mewajibkan angkutan sewa khusus wajib memasang stiker. Apabila tidak menaati peraturan, maka dilakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kepengurusan izin prinsip angkutan sewa khusus roda dua, Dishub Bali tidak memiliki kewenangan karena belum diatur dalam Undang-Undang.
"Dari Kementerian Perhubungan sedang membahas ini untuk izin operasional angkutan roda dua. Mudah-mudahan secepatnya keluarnya aturan ini dan kami akan melaksanakannya di daerah sesuai petunjuk," tegasnya.
Dalam seminar itu hadir juga dari Jasa Raharja, Dekan Fakultas Teknik Univesitas Udayana, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, DPD Organda Provinsi Bali, serta akademisi dari seluruh Universitas di Bali.
Seminar bertujuan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 agar mudah diterima masyarakat dan kehadiran transportasi online tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (kanalbali/KR6)