Izin Lokasi Kadaluwarsa, Reklamasi Teluk Benoa Otomatis Batal

Konten Media Partner
27 Agustus 2018 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -  Setelah 5 tahun lebih perjuangan rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa, akhirnya proyek itu batal. Hal ini diungkapkan Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana, di Kantor Walhi Denpasar, Bali, pada Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
Dari hasil informasi berbagai pihak terkait dan berbagai lembaga kenegaraan termasuk juga Menteri Siti Nurbaya dan jajarannya, ada informasi bahwa izin lokasi sudah kadaluwarsa sejak tanggal 25 Agustus 2018. 
"Artinya 26 Agustus 2018 jam 00.00 WIB maka kadaluwarsa (Amdal). Rekomendasi masih sama yakni Menteri belum menerbitkan surat keputusan SKKLH, karena belum bisa menangani dampak sosio kultural," ujar Gendo. 
Gendo juga menjabarkan, pada tanggal 25 Agustus 2018 batas akhir berlakunya izin reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT TWBI seluas 700 Hektare. Izin lokasi tersebut diterbitkan pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku  Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai 25 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Kemudian terjadi perpanjangan di era Menteri Susi hingga 25 Agustus 2018. Namun ternyata Amdal tetap tak bisa dipenuhi.
Maka dengan adanya hal tersebut, secara otomatis Amdal tidak layak dan izin lokasi sudah kadaluwarsa, dan rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali, oleh PT TWBI seluar 700 hektare di perairan Teluk Benoa batal.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili rekan-rekan seluruh masyarakat yang selama ini bergerak, baik di Bali, di nasional, dan Internasional bahwa perjuangan masyarakat Bali untuk menolak reklamasi Teluk benoa dapat diakhiri dengan kemenangan dan semoga kemenangan ini menjadi pemantik di seluruh masyarakat untuk terus menerus bisa mengkritisi pembangunan-pambagunan yang tidak adil," tegas Gendo. 
"Kemenangan ini bisa juga menjadi pembelajaran bagi penguasa dan pengusaha, siapapun yang hendak berinvestasi di Bali agar tidak semena-mena dan memperhatikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat," pungkas Gendo.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT