Jadi Klaster Baru, Lapas Kerobokan di Bali Harus Sediakan Blok Isolasi

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tes swab di Lapas Kerobokan, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Tes swab di Lapas Kerobokan, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah mencuatnya klaster warga binaan di Lapas Kerobokan di Denpasar, Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Bali, Suprapto menyatakan seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara wajib menyediakan blok khusus isolasi warga binaan yang positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
" Jadi seperti di Lapas Kerobokan, Kita minta seluruh lapas dan rutan menyiapkan satu blok khusus isolasi,"ungkapnya Sabtu (23/10).
Hal itu, kata dia untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya klaster lapas. Pun, telah mengantisipasi dengan membagikan untuk keperluan tes rapid di tiap lapas atau rutan.
"Kita jelas akan berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Badung untuk tempat karantina yang sesuai disiapkan pemda. Karena saat ini saja fasilitas Dinkes dan pemda mulai penuh makanya di setiap lapas dan rutan disediakan satu blok khusus, dengan muatan bervariasi dari 15-40 orang seluruh wilayah di Bali,"terangnya.
Warga binaan yang masuk blok isolasi, menurut penerangan Suprapto tidak diperkenankan beraktivitas di luar blok, juga warga binaan yang nonreaktif untuk tidak masuk area blok isolasi.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturannya pihak klinik dalam lapas telah melakukan langkah-langkah inovasi dengan mendatangi langsung dan memeriksa kondisi di masing-masing blok. "Jika biasanya pihak klinik menunggu orang lapor ke klinik, sekarang sudah mulai masuk ke dalam menanyakan keluhan-keluhan dan sambil memeriksa di blok ini. Ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengetahui lebih awal gejala-gejala dan langsung berkoordinasi dengan Dinkes," tuturnya
Sementara itu, dalam upaya pemulihan dan karantina bagi warga binaan yang positif COVID-19, pihaknya akan mengoptimalkan Rutan Bangli. "Kami sudah mempergunakan rutan Bangli sebagai tempat isolasi sejak Rabu, 21 Oktober kemarin, jadi setelah binaan mendapat vonis pengadilan, kami arahkan ke sana dulu,"terangnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Bali, Suprapto = WIB
Penanganan secara khusus, kata dia dilakukan di sana, setelah pulih akan dikembalikan ke lapas masing-masing. "Kapasitasnya 40-50 dengan bergantian, 14 hari keluar, setelah itu 14 hari kemudian ada yang masuk,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Petugas rutan, juga melakukan pemilahan dan prioritas untuk mengantisipasi apabila rutan Bangli penuh. "Jika ada warga binaan, baik narapidana atau tahanan dalam kondisi serius dan mengkhawatirkan, maka segera ditangani ke tempat karantina yang disediakan pemerintah,"jelasnya. ( kanalbali/WIB )