Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Jadi Lokasi Pengolahan Sampah, Warga Desa di Denpasar Pasang Spanduk Penolakan
4 Agustus 2022 9:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Warga di Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara menolak adanya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang lokasinya berada di kawasan pemukiman penduduk.
ADVERTISEMENT
"Alasan kami menolak pembangunan ini karena lokasinya berada di kawasan pemukiman, disini juga ada asrama sekolah, ada sekolah, dan gereja. Selain itu kalau berbicara soal sampah juga sangat sensitif sekali, apapun konotasinya menjadi bahasa yang tidak indah," kata Bagus Gina, salah satu warga Banjar Umasari yang menolak adanya TPS3R, Kamis (4/8/2022).
Penolakan ini disampaikan dengan pemasangan baliho di dekat lokasi rencana pembangunan TPS3R. Baliho dengan background warna kuning tersebut bertuliskan 'Kami Menolak Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS3R) di Lokasi Ini!!!'.
Pria berumur 55 tahun itu menuturkan, selain karena pemilihan lokasi yang dinilai kurang tepat, rencana pembangunan TPS3R oleh pemerintah ini juga tidak melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat. Sehingga warga baru mengetahui adanya rencana pembangunan tempat pengolahan sampah di lingkungan pemukiman penduduk setelah Surat Keputusan (SK) sudah keluar.
ADVERTISEMENT
Bagus mengatakan hal ini menimbulkan rasa tidak percaya warga terhadap pemerintah terkait pembangunan TPS3R yang terkesan ditutup-tutupi sejak proses awal.
"Kami melihat bahwa proses awalnya ini sudah tidak baik, kalau awalnya baik pasti ada sosialisasi dulu sebelum keluar SK. Ini prosesnya terbalik. Kami tanya surat-surat ijin membangun juga tidak ada, tidak ada IMB-nya," jelasnya.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna menjelaskan bahwa rencana pembangunan TPS3R ini sudah melalui koordinasi dengan pihak PUPR, yang diawali dengan melakukan sosialisasi kepada pihak desa. Selain itu, dari PUPR juga telah melakukan sosialisasi di gereja, tapi setelahnya belum ada persetujuan dari warga.
Ia mengungkap alasan dipilihnya lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan TPS3R karena berdasarkan usulan dari pihak PUPR.
ADVERTISEMENT
"Lokasi ini merupakan lokasi satu satunya yang diusulkan oleh PUPR. Pihak PUPR yang mengajukan dan mengeksekusi bahwa tanah tersebut tanah yang tidak bermasalah," kata dia.
Ia pun meyakinkan warga bahwa ketika TPS3R ini dibangun, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada pekerja agar mengetahui cara memilah sampah yang benar sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Kami dari DLHK pada intinya tidak akan memberikan masalah baru kepada warga, kami akan mengedukasi SDM pekerja di sana sehingga sampah tidak memberi dampak kepada warga," jelasnya.
Adapun sampah yang akan masuk di TPS3R ini disebut hanya sampah anorganik, sehingga pihaknya yakin sampah-sampah tersebut tidak akan berbau. Ia turut menyebutkan TPS3R yang berada di Sidakarya, Denpasar Selatan akan menjadi percontohan untuk operasional TPS3R di Ubung Kaja, Denpasar Utara.
ADVERTISEMENT
"Mungkin bisa melihat perbandingan di tempat lain, ada contohnya di Desa Sidakarya, disana ada 2 TPS3R. Dimana TPS3R yang lama digunakan untuk sampah organiknya, dan TPS3R yang baru khusus untuk anorganik. Persis itu yang akan kami adopsi dan terapkan disini," tuturnya.
Sebagai informasi bahwa TPS3R ini akan dibangun diatas lahan seluas 4 are, dengan perkiraan mampu menampung maksimal 3 ton sampah anorganik per harinya. (Kanalbali/LSU)