Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, bernama Samuel Pierre Danguny (44) menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar. Kini dia harus menanggung akibat perbuatannya setelah dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
"Awalnya dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP itu yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3) sore.
Kronologisnya, pada Jumat (15/3), sekitar pukul 18.30 Wita. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian melihat tersangka di TKP. Pria yang berprofesi sebagai ahli taman itu digeledah temasuk di Villa yang dikontraknya yang tidak jauh dari TKP.
Saat pihak kepolisian, melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket Ganja dengan berat bersih 32.89 gram, 2 paket Hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram. Selain itu, juga ditemukan puluhan plastik klip dan timbangan elektronik.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang di Gili Air Lombok NTB, dengan cara membeli secara langsung ditempat," imbuh Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Kapolresta juga menjelaskan, untuk modus operandi tersangka membeli narkotika seharga Rp 8.700.000, dengan cara menggunakan Perahu Boat dari Padang Bai Kabupaten Karangasem, Bali, ke Gili Air Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka.
"Tujuan Ke Bali liburan (Visa Sosial Budaya). Kita masih melakukan pendalaman dijual ke siapa, dan penjualnya kepada yang bersangkutan. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bali tapi masih kita selidiki. Yang bersangkutan sudah sejak bulan November 2018, (Di Bali)," ujar Kapolresta. (kanalbali/KAD)