Jadi Tersangka, 4 Pelajar Pelaku Video Porno di Bali Tak Ditahan

Konten Media Partner
21 Desember 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi takut. Foto : (pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi takut. Foto : (pixabay)
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Jajaran kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Buleleng, Bali. Namun terhadap keempatnya tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dihubungi Selasa (21/12/2021). "Keempatnya tidak ditahan sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak yaitu UU nomor 11 tahun 2012," kata Sumarjaya.
Selain tidak ditahan polisi juga menunjuk pengacara untuk mendampingi para pelajar ini menjalani pemeriksaan dan pendampingan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Sumarjaya, dalam kasus hukum yang melibatkan anak-anak memang wajib hukumnya didampingi pengacara.
"Pengacara ditunjuk polisi, itu wajib hukumnya waktu pemeriksaan dan penetapan tersangka tanggal 15 (Desember - red) kemarin mereka didampingi pengacara dan orang tua," ucap Sumarjaya.
Terhadap keempat anak tersebut disangkaan dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelumnya warga Buleleng Bali geger akibat beredarnya video mesum seorang gadis usia 12 tahun disetubuhi 4 remaja yang juga masih di bawah umur. Video ini beredar luas melalui pesan berantai.
kasus persetubuhan terhadap pelajar tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu di rumah di Kecamatan Tejakula, Buleleng. Satu anak perempuan usia 12 tahun diduga melakukan persetubuhan dengan 4 anak laki-laki. (KanalBali/ROB)