Konten Media Partner

Jadi Tersangka, Bos Goldcoin Langsung Ditahan

13 Mei 2022 11:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 10 Februari 2025 15:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Ketua Umum PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) dan Koperasi Keluarga Goldcoin berinisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Kita menghormati proses hukum dalam hal ini masalah penetapan RA jadi tersangka dan upaya hukum ke depanya ya kita masih diskusi dulu sama tim," ucap pengacara saat dikonfirmasi Jumat (13/5) .
Penetapannya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di unit V Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu (11/5). Didampingi pengacaranya, pria asal Padang, Sumatera Utara ini tiba di Mapolresta Denpasar pukul 11.45 WITA dan diperiksa sampai pukul 20.15 WITA.
Saat pemeriksaan R Dicecar dengan 64 pertanyaan oleh penyidik. Sementara di luar ruang pemeriksaan, sejumlah orang mengaku sebagai korban sedang menunggu. Mereka ingin mengawal jalannya proses hukum karena kasus ini disebut sebagai perkara nasional.
Hasil gelar perkara pukul 23.30 Wita tersebut, proses R ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT