Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara BUMDes di Bali Langsung Ditahan

Konten Media Partner
22 September 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat menjalani sab sebelum ditahan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat menjalani sab sebelum ditahan - IST
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Terbukti adanya kerugian Negara Sebesar Rp 650 juta, akibat penyelewengan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung Bali akhirnya menetapkan satu tersangka pada Kamis (22/9/2022).
ADVERTISEMENT
Tersangka yang adalah bendahara BUMDes tersebut, berinisial KNS (31) langsung ditahan. “Setelah tandatangan berkas selesai, cek kesehatan dan termasuk swab antigen, tersangka kami tahan,” kata kasi Pidana Khusus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran didampingi kasi Intel, Erfandy Kurnia Rahman, Kamis (22/9/2022).
Diterangkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga, terkait penyelewengan dana pada BUMDes Kertha Jaya, pada Septermber 2021 lalu.
Kemudian, ditindaklanjuti, dengan memeriksa saksi-sakti sebanyak 15 orang, dimana hasilnya ditemukan bukti permulaan cukup adanya tidak pidana korupsi ini. Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes. Tersangka tidak menyetorkan dana tersebut yang dititipkan debitur melainkan untuk kepentingan pribadinya.
“Kasus ini dirunut dari tahun 2014, BUMDes mendapat dana dari Gerbang Sadu sebesar Rp 1 Miliar 20 Juta, dibentuklah BUMDes ini dalam hal pengelolaan simpan pinjam, dimana tersangka yang jadi terdakwa hari ini, mendapat SK perbekel menjadi bendahara,” kisahnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam prosesnya, terdakwa menggunakan dana nasabah tidak memasukkan ke kas ketika nasabah bayar angsuran tapi dipakai sendiri.
Ada dana sekitar Rp 800 juta tapi digunakan sekitar 500 jutaan, da nada juta di BUMDes tersebut dapat dana lagi sebesar Rp 159 juta untuk pengelolaan pertokoan dimana tersangka bertindak selaku pengelola.
“Modusnya ia membeli barang-barang, pertokoan namun setelah barang-barang laku dijual dana yang sepantasnya diberikan kembali, itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Sementara terdakwa tampak tenang dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan kejaksaan dimasukkan kedalam mobil tahanan. “benar saya gunakan uang itu, saya pakai untuk berobat orang tua, saya Cuma bilang sudah punya uang untuk berobat,” sebutnya terdakwa.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 Yang telah diubah ke UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (kanalbali/KRI)