Konten Media Partner

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Eka Wiryastuti

Kanal Baliverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Bupati Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti saat mengikuti sidang di Tipikor Denpasar - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti saat mengikuti sidang di Tipikor Denpasar - ROB

DENPASAR, kanalbali.com -- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (30/6). Dalam tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan eks Bupati Tabanan itu, Jaksa KPK minta hakim menolaknya.

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya, menerima dakwaan JPU dan melanjutkan sidang memeriksa terdakwa Eka Wiryastuti," ucap Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Dalam tanggapannya JPU menyatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. JPU tidak sependapat dengan kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan kabur. Selain itu, JPU beranggapan eksepsi terdakwa mengada-ada karena telah masuk ke pokok perkara.

embed from external kumparan

"Kami tidak sependapat soal dakwaan tidak jelas atau kabur. Penuntut Umum sudah merumuskan dakwaan secara lengkap dan cermat. Memperhatikan fakta formil dan yuridis sesuai penyidikan," terang JPU.

Ditambahkan Jaksa, Eka Wiryastuti sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya, sama halnya dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah).

"Penasehat hukum terlihat belum mencermati dakwaan Penuntut Umum secara utuh, bahwa terdakwa Eka bersama Dewa melakukan beberapa perbuatan yaitu memberikan uang kepada Yahya Purnomo," ucap JPU.

Setelah sidang, I Gede Wija Kusuma selalu kuasa hukum Eka Wiryastuti mengatakan tanggapan JPU terkesan berbelit-belit. Tidak menjelaskan peran kliennya dalam perkara yang didakwakan.

"Dalam dakwaan tidak dijelaskan perannya (Eka), klien kami tidak kenal dengan Yahya Purnomo. Karena itu kami tetap pada eksepsi kami," ucap Wija Kusuma.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, kasus ini bermula dari tahun 2017 ketika Pemkab Tabanan ingin menaikkan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif untuk APBD tahun 2018. Ketika itu Eka menugaskan Wiratmaja untuk mencari jalan.

"Dalam hal hubungan pemda dan pemerintah pusat terdakwa cari alternatif dana yakni dengan meningkatkan DID dan DAU. Terdakwa kemudian menugaskan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja," ucap Penuntut umum.

Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya akhirnya bertemu dengan dua petugas dari kementerian keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo dan Rifa. Dalam sejumlah pertemuan mereka menyepakati sejumlah hal, termasuk success fee sebesar 2,5 persen dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui.

"Rifa dan Yahya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal 300 juta di awal," Terang Penuntut umum.

Eka Wiryastuti dalam sidang ini didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 66 ayat 1 KUHP.

(KanalBali/ROB)