Jaksa Sebut Live Sex Selebgram 'Kuda Poni' Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan
·waktu baca 1 menit

DENPASAR - Kasus Selebgram RR alias Kuda Poni telah memasuki persidangan yang diawali pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/12/2021).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, Kuda Poni bisa cuan alias meraup pendapatan hingga 50 juta per bulan. Selain masturbasi, Kuda Poni juga mempertontonkan gerakan-gerakan erotis dalam keadaan telanjang.
"Bahwa penghasilan yang didapat oleh terdakwa untuk siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango, yaitu dibayarkan setiap akhir bulan sekitar Rp. 50 juta," ucap Heru.
Untuk mendapatkan penghasilan dari akun Mango milik Kuda Poni, penonton harus membeli tiket berupa diamond dan terdakwa mendapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut.
Akumulasi jumlah Gift/hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan per-bulanya kemudian ditukar dengan uang di aplikasi Mango. Selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama KIL.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ucap Heru. (KanalBali/ROB)
