Jelang Nyepi, LBH Bali Buka Posko Pengaduan THR

DENPASAR, kanalbali.com -- Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI-LBH BALI) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Langkah ini untuk memastikan agar Buruh yang beragama Hindu atau yang menerima THR pada Hari Raya Nyepi tetap mendapatkan haknya,” kata Khaerul Umam, Koordinator Divisi Perburuhan, Senin 12 Maret 2018.
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tersebut di buka mulai hari Senin, 12 Maret sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Maret 2018.
Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (PERMENAKER ) No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yaitu dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa “ THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan “.
Ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu.
“Apabila kawan-kawan Buruh mengalami permasalahan tentang THR, silahkan melaporkan ke Posko kami,” tegasnya. Alamatnya di Jl. Plawa No. 57 Denpasar (kantor YLBHI-LBH Bali), No. Telpon 0361-223010. Laporan juga bisa disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat. (kanalbali/RLS)
