Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 digelar di 270 daerah di Indonesia. Sekitar 230 dikuti oleh calon cumbent. Karena itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengintruksikan birokrasi agar tetap netral.
ADVERTISEMENT
Mendagri menyatakan hal iyu saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2).
"Dari 230 incumbent itu tentu berpotensi dengan powernya sebagai incumbent menggunakan fasilitasnya untuk pemenangan dalam Pilkada nantinya. Salah satunya, adalah melakukan mutasi-mutasi yang bisa dilakukan untuk pemenangan si incumbent," tegasnya.
"Maka untuk menjaga netralitas, kami Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran tidak boleh di daerah yang ada pemilihan kepala daerah melakukan mutasi per 8 Januari (2020) karena ada aturan Undang- undangannya," ujarnya.
Menurutnya, mutasi bisa dilakukan bila ada yang sangat urgent dan itu harus dilaporkan dulu ke Kemendagri untuk disetujui apa tidak. Misalnya, bila ada pejabat tersebut wafat dan jabatan itu kosong, kemudian pejabat tersebut sakit permanen atau ada pejabat terkena pidana.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau (sakit) biasa-biasa saja apalagi dalam rangka setting kemenangan. Itu salah satu upaya untuk kita mencegah," ujar Mendagri Tito. (KAD)