Jelang Tahun Baru, Bali Mulai Terapkan Jam Malam

DENPASAR - Menjelang tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan jam malam untuk mencegah penularan COVID-19. Pengaturannya dilakukan melalui Surat Gubernur Bali nomor : 880/SatgasCovid19/XII/2020.
Dalam surat itu, Gubernur memohon Bupati dan Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA. "Pembatasan dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s/d 2 Januari 2021," sebut surat itu.
Gubernur selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali juga menyampaikan permohonan pada Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan serta penegakannya.
Pantauan kanalbali, suasana di sejumlah pusat wisata pada malam ini tidak menunjukkan keramaian yang berlebihan. Bahkan suasana di Kuta masih terasa lengang meskipun sejumlah restoran sudah mulai buka. Patroli Satgas COVID-19 juga terus berkeliling untuk mencegah terjadinya kerumunan. (kanalbali/ACH)
