Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Jelang Tahun Baru, Penyelundupan Penyu Hijau ke Bali Digagalkan TNI AL
31 Desember 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyu dibawa dengan tiga jukung di Pantai Serangan," kata Komandan Lantamal (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi M.Tr., Jumat (31/12/2021).
Aksi penyelundupan diketahui awalnya dari informasi masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu. Kemudian, anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data (puldata) dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Selanjutnya, petugas menggunakan rubber boat SFQR atau second fleet quick respons menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, pada Kamis (30/12) pukul 04.30 Wita petugas menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beringin menuju Perairan Serangan dan akhirnya para pelaku berhasil menangkap pada pukul 04.45 Wita.
ADVERTISEMENT
Petugas menggiring serta mengamankan tiga jukung dengan 21 Anak Buah Kapal (ABK) beserta 32 ekor penyu menuju dermaga Pantai Pulau Serangan Denpasar. Selanjutnya, Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
"Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Dan untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan Dinas Hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa jukung tiga buah dengan mesin tiga unit 15 PK, penyu hijau atau chelonia mydas 32 ekor berukuran besar dan sedang dan juga menahan ABK jukung 21 orang dan mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin atau sepatu katak. Kemudian, para pelaku yang ditahan dan dimintai keterangan adalah nahkoda jukung bernama Jhoni Pranata (32) dan Suritto (50) Sudirman (48).
ADVERTISEMENT
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 21, Ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara, Kepala BKSDA Provinsi Bali Agus Budi Santosa juga mengapresiasi adanya penggagalan puluhan penyu tersebut.
"Kemarin yang sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat dan sudah siap untuk rilis," ujarnya. (kanalbali/KAD)