Jerinx Juga Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara: Mestinya Dia Bebas

DENPASAR - Menanggapi pengajuan kasasi jaksa ke Mahkamah Agung (MA), pihak Jerinx pun akan mengajukan kasasi. Pengacaranya, Wayan Gendo Suardana malah menegaskan bahwa Jerinx mestinya dinyatakan bebas.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Penasehat Hukum, Wayan Gendo Suardana. "Kami telah berkonsultasi kami dengan Jerinx, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana, dia pantas untuk bebas," tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (28/01/21) sore.
Sejatinya, menurut Gendo kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun, kata dia seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. "Karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," jelasnya.
Artinya, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.
Terlebih lagi, terang Gendo jaksa senyatanya telah melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. "Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx. Sedangkan dia (Jerinx-red) yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) masih belum sepenuhnya menerima vonis banding 10 bulan penjara. Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021). (kanalbali/WIB)
