Jokowi Minta Irit Aturan; Koster : Hanya yang Hambat Investasi

Konten Media Partner
15 November 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Gubernur Bali I Wayan menyebut , pesan Jokowi agar tak terlalu banyak membuat aturan hanya yang terkait dengan aturan penghambat investasi.
ADVERTISEMENT
"Yang dimaksud pak presiden itu untuk perda/pergub yang menghambat investasi atau perijinan dan pelaksanaan program dari pemerintah," ungkap Koster, Jum'at (15/11) di Denpasar.
Peraturan Gubernur yang ia keluarkan termasuk dalam peraturan yang mengembangkan investasi. "Pesan Presiden tidak mengarah pada pergub di Provinsi Bali," ujarnya.
Koster juga menegaskan, akan menyisir beberapa peraturan yang terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur yang tidak sesuai dengan visi dan misi dari presiden.
Seperti diketahui, Koster telah banyak menerbitkan pergub selama ia menjabat sebagai Gubernur Bali. Beberapa diantaranya seperti Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai.
ADVERTISEMENT
Kemmudian Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) dan yang terbaru Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan data pajak Hotel dan pajak Restoran Kabupaten/kota secara elektronik di Provinsi Bali.
Terbaru, Koster menerbitkan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.(kanalbali/ACH)