Jurnalis di Bali Gelar Aksi Solidaritas Kasus Pemukulan Wartawan di Surabaya

Konten Media Partner
1 Desember 2021 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi jurnalis Bali di Kejaksaan Tinggi Bali - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Aksi jurnalis Bali di Kejaksaan Tinggi Bali - ROB
ADVERTISEMENT
Puluhan Jurnalis di Bali yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (01/12/2021). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada Nurhadi, wartawan jadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan tujuh poin tuntutan. Salah-satunya, mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi," kata kordinator aksi Wayan Widyantara.
"Mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi," kata Widyantara.
Ketiga, Mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi
Aksi jurnalis Bali di Kejaksaan Tinggi Bali saat diterima Kordinator bidang intelejen Kejati Bali Agung Kusimantara - ROB
"Kami pun mendorong lembaga penegak hukum dan peradilan agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya. K
ADVERTISEMENT
Menanggapi point-point tuntutan tersebut Kordinator bidang intelejen Kejati Bali Agung Kusimantara mengatakan kaan meneruskan aspirasi jurnalis di Bali ke kejaksaan Agung. Selanjutnya untuk jadi atensi kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
"Aspirasi teman-teman jurnalis akan kami teruskan ke kejaksaan agung, selanjutnya untuk menjadi atensi kejasana yang menangani kasus tersebut," kata Kusimantara.
Dia juga berharap jurnalis bisa menjadi mitra kejaksaan dalam upaya pengakan hukum. Pihaknya membuka diri kepada jurnalis dalam rangka peliputan atau investigasi untuk pemberitaan. "Apa yang disampaikan jurnalis hari ini menjadi tonggak juga bagi kami ke depan. Jadikan kami mitra, jaksa itu artinya Jadikan kami sahabat," ucap Kusimantara.
Untuk diketahui Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.
ADVERTISEMENT
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Surabaya. Dua terdakwa, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (kanalbali/ROB)
ADVERTISEMENT