Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jurnalis di Denpasar Aksi Tolak Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
25 Januari 2019 11:05 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - "Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis", teriakan yang lantang itu terdengar berulang-ulang saat aksi yang dilakukan dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Jum'at (24/1).
Aksi damai ini diawali di Lapangan Banjra Sandi dan kemudian massa berjalan Kanwil Kemenkumham Bali. Aksi di Koodinatori oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R. Astika. Adapun SJB sendiri merupakan gabungan dari berbagai elemen seperti kawan PWI, PPMI, LABHI, PENA NTT dan LBH Bali.
Remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan otak pembunuhan Jurnalis diberikan oleh Presiden Joko Widodo mendapatkan kecaman dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
" Tidak semestinya remisi diberikan karena kasus itu juga kasus pembungkaman terhadap pers," kata Nandang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Sutrisno mengatakan, bahwa dasar pengusulan remisi karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mengajukan remisi sejak tahun 2014, dan tahun 2017 dikabulkan.
"Kemudian pada tahun 2019 keluar kepres No 29 tahun 2019, dia berkelakuan baik, tidak pernah ada melakukan pelanggaran didalam lapas," ujarnya. Susrama disebut memenuhi syarat utama dia sudah lebih dari 5 tahun, sehingga dari UU punya hak untuk mengajukan remisi. "Kami hanya meneruskan saja," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Nandang menegaskan akan berjuang dengan para jurnalis di berbagai dari lainnya agar remisi dibatalkan. "Jangan sampai kasus ini menimbulkan menjadi legitimasi bahwa membunuh wartawan adalah kesalahan yang bisa dimaafkan," tegasnya. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT