Kakanwilkumham Bawa Aspirasi Jurnalis Bali ke Yasonna Laoly

Konten Media Partner
28 Januari 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakanwilkumham Bali saat menerima Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Senin (28/1) - kanalbali/LSU
DENPASAR, kanalbali.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), mendatangi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Bali, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT
Mereka menemui Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno untuk meminta agar nama pelaku pembunuhan Jurnalis Bali AA Prabangsa, Nyoman Susrama dikeluarkan dari usulan penerima remisi.
Menanggapi hal itu, Sutrisno mengatakan bahwa dirinya besok pada hari Selasa, 29 Januari akan berangkat menuju Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta untuk membawakan secara langsung kepada Menteri Yasonna Laoly mengenai apa yang menjadi keinginan SJB.
Sementara itu, SJB juga meminta dokumen-dokumen terkait pertimbangan usulan nama Susrama yang dikirim ke Jakarta dan meminta Kakanwil mengirim surat koreksi dan mencabut nama Susrama dari surat usulan atas nama Kanwilkumham Bali.
Jurnalis Bali saat meminta pencabutan remisi Nyoman Susrama, Senin (28/1) - kanalbali/LSU
Pada kesempatan ini, SJB menanyakan kepada Kakanwil mengenai apa yang menjadi pertimbangan Kanwilkumham, sehingga Susrama bisa mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sutrisno menjelaskan seseorang yang sudah melewati masa hukuman selama 5 tahun dan sudah berkelakuan baik, boleh untuk mengajukan remisi. Sedangkan Susrama memang sejak tahun 2014 untuk mengajukan remisi, dan ditolak. “Pengajuan terus dilakukan hingga tahun 2017, dan pada tahun inilah permohonanya diterima, kami disini hanya menjalankan tugas”, katanya.
Selain untuk melakukan audiensi dengan Kakanwil, SJB juga menanyakan kepada Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra terkait kunjunganya bersama keluarga Susrama menuju kediaman Alm. Prabangsa (Korban pembunuhan susrama).
Suwendra menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta oleh keluarga Susrama untuk mendampingi saat berkunjung kekediaman keluarga korban. Ini dilakukan untuk menenangkan suasana, sebab ada isu demo yang dilakukan oleh para wartawan yang menolak remisi terhadap Susrama.
ADVERTISEMENT
“Keluarga Pelaku mengatakan dirinya masih mempunya hubungan baik dengan puri Bangli (asal keluarga Prabangsa), tidak ada hal lain yang dibicarakan dengan keluarga korban, saya melihat ini adalah suatu niat baik, sehingga kami hanya memfasilitasi saja, bukankah itu tidak salah”, tuturnya.
Hasil dari Audiensi ini yang dibacakan langsung oleh I Made Suardana selaku kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali antara lain, pertama Kakanwil berjanji untuk menyerahkan berkas permohonan Susrama pada tahun 2014 silam kepada pihak SJB. Kedua, Kakanwil berjanji untuk mengirimkan surat laporanya kepada menteri Hukum dan HAM. Ketiga, apresiasi dari SJB berupa reformasi pemberian remisi apapun bentuknya kepada narapidana lainya, dengan memunculkan pihak ketiga seperti Dewan Pers, yang merupakan terobosan baru dari Kakanwil Provinsi Bali. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT