Kantor BNNP Bali Sempat Lockdown, Pemeriksaan Jessica Forrester Tersendat

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Forrester saat berada di BNNP Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Forrester saat berada di BNNP Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus narkoba yang menyandung selebgram asal Jakarta, Jessica Forrester.
ADVERTISEMENT
Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, pihaknya baru Senin (2/8) kembali melakukan pemeriksaan terhadap selegram itu.
"Sebelummya kantor kami lockdown selama dua pekan karena ada beberapa petugas yang sakit. Meskipun bukan COVID-19, tetap kita karantina sementara," ungkapnya Selasa (03/08/21) di Denpasar.
"Saat lockdown, layanan terkait tahanan, dilakukan secara online termasuk untuk kunjungan. Pemeriksaan terhadap tahanan ditunda dulu oleh penyidik karena alasan kesehatan," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan seputar peran Jessica dalam kasus itu, apakah pemakai (pecandu) atau pengedar. "Kita masih mendalami siapa yang memiliki barang itu, mana yang milik dia (Jessica) dan mana yang bukan, dimana dia beli dan dari mana," tambahnya.
Potret Jessica di Instagram - IST
Pemeriksaan itu, kata dia, juga dilakukan untuk mengungkap jaringan saabu yang beradar di Bali, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan Arjaya, sebelum kantor BNN lockdown, pihak keluarga beberapa kali melakukan penjengukan. Selain itu juga telah menunjuk Penasehat Hukum yang akan mendampingi Jessica dalam proses ini. "Keluarga sudah menunjuk penasehat hukum dari Jakarta," jelasnya.
Saat ini, terang Arjaya baik dari pihak Jessica maupun keluarga belum mengajukan rehabilitasi. "Belum ada pengajuan," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika, dapat mengajukan rehabilitasi. "Orang yang berada proses hukum boleh direhab atau mengajukan rehab ini diatur dalam Peraturan Pemerinta No 25 Tahun 2011, Pasal 12 ayat 3," jelasnya.
Selama rehabilitasi berlangsung, proses hukum tetap berjalan, dan tersangka ditempatkan di balai rehabilitasi.
Selebgram itu, sebelumnya diringkus jajaran BNN Bali setelah kedapatan pesta shabu bersama rekannya DHS di sebuah vila yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan itu diantaranya 1 buah klip saabu dengan berat 2,95 gram netto, 1 buah plastik klip berisi tiga butir pil / tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto. Selain itu, juga serbuk putih mengandung sediaan sHabu dengan berat 0,78 gram netto. "Total sebanyak 4,78 (empat koma tujun delapan) gram," ungkapnya. (Kanalbali/WIB)