Kariyasa Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agar Segera Disahkan

Konten Media Partner
13 Juli 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana - IST
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana - IST
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sedang melalui proses pembahasan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). (13/07/2021)
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan pentingnya keberadaan UU PK-S nantinya karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak mendapat penyelesaian hukum yang jelas.
"Selama ini ada kekosongan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, malahan kekerasan seksual tidak hanya pada orang dewasa melainkan pada anak - anak. Sebagai contoh di Bali beberapa waktu yang lalu ada kasus dugaan pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi terhadap beberapa mahasiswa, sampai sekarang tidak selesai secara hukum. Dikarenakan tidak ada hukum yang melindungi korban kekerasan seksual" ucapnya.
Kariyasa juga menegaskan, angka kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah pada angka yang mengkhawatirkan, "Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Indonesia dalam kurun waktu 12 Tahun, kasus kekerasan Perempuan meningkat 792% atau hampir 800%, di tahun 2019 terjadi 431.471 kasus. Ini belum termasuk kekerasan seksual pada anak dan pada laki - laki", ujarnya
ADVERTISEMENT
"Dari data tersebut seharusnya membuat kita tidak tutup mata dan tutup telinga, sehingga RUU-PKS harus segera dibahas dan disahkan." Ujar politisi senior PDI Perjuangan asal Buleleng ini ketika dihubungi di sela - sela rapat Baleg DPR RI secara virtual. (kanalbali/IST)